Pajak.go.id Npwp


Tentang pajak.go.id NPWP, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan perpajakan secara online. Situs ini kini menjadi dwibahasa (bilingual website), yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ada kemudahan bagi notaris/PPAT untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) secara online.

Untuk membuat NPWP online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

: [Kementerian Keuangan Republik Indonesia](https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/DJP-Resmi-Gunakan-NIK-sebagai-NPWP)
: [Indonesia.go.id](https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/5557/agar-wajib-pajak-selalu-ingat-nomor-npwp?lang=1)
: [Cara Membuat NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id - Kompas.com](https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/27/084500781/cara-membuat-npwp-online-di-situs-ereg.pajak.go.id)
Pajak.go.id adalah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan perpajakan online. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak. NPWP ini digunakan sebagai identitas dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) dan transaksi perpajakan lainnya. Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id .


LihatTutupKomentar