Tentang cara membuat kartu kuning, menurut Kompas.com, kamu bisa membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Menurut Jumanto.com, kamu juga bisa membuat kartu kuning sendiri dengan cara sebagai berikut:
1. Siapkan berkas dan dokumen secara lengkap.
2. Datang ke Kantor Disnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di kota kamu.
Untuk membuat kartu kuning, Anda dapat melakukannya secara online atau offline. Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara online:
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Klik Masuk Sekarang.
5. Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.