Tentang cara membuat paspor online, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor secara online :
1. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
2. Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki.
3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan.
4. Simpan atau cetak barcode antrian.
5. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.
Untuk membuat paspor secara online, Anda dapat mengunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Setelah itu, Anda dapat membuat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah Anda miliki. Kemudian, pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan. Simpan atau cetak barcode antrian dan datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.