Tentang cara membuat paspor, Anda bisa memilih dua opsi yaitu online dan offline. Untuk membuat paspor secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi APAPO atau M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore, App Store, atau versi web. Sedangkan untuk offline, Anda bisa datang ke kantor imigrasi, mengisi data diri, dan membawa dokumen kelengkapan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
- Paspor lama (jika ada)
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
Biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah Rp 355.000,- sedangkan untuk paspor biasa non-elektronik adalah Rp 255.000,-.
Untuk membuat paspor, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi setempat atau membuatnya secara daring. Untuk membuat paspor secara daring, Anda dapat mengunduh aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) di Playstore atau M-Paspor. Aplikasi tersebut juga dapat diakses melalui tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web .
Berikut adalah syarat dan panduan lengkap pembuatan paspor di tahun 2023:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.