Tentang syarat membuat SKCK, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pembuatan SKCK :
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca ini .
Untuk membuat **Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)**, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan :
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.